Polemik PIP Siswi SDN 1 Banjarharja, Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Desak Sanksi Tegas
Pangandaran, global aktual – Polemik tidak tersalurkannya dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada seorang siswi SDN 1 Banjarharja selama dua tahun terakhir memicu respons tegas dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin. Ia menilai telah terjadi kelalaian serius dari pihak sekolah dan mendesak agar ada sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Permasalahan ini mencuat setelah diketahui bahwa Intan Nur Fatonah, siswi kelas 3 yang kini pindah ke SDN Sidanegara 04, Cilacap, Jawa Tengah, tidak pernah menerima bantuan PIP sebesar Rp 900.000 yang seharusnya disalurkan pada tahun 2023 hingga 2024. Dana tersebut akhirnya dikembalikan ke kas negara, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tunggilis.
Menanggapi hal tersebut, Jalaludin yang berasal dari Fraksi PKB dan membidangi sektor pendidikan dan kesehatan, menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut kasus ini sebagai bukti lemahnya sistem penyaluran bantuan PIP.
“Saya menilai kejadian ini sebagai indikasi adanya permasalahan serius dalam mekanisme penyaluran PIP,” ujar Jalaludin saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, informasi penerima PIP seharusnya disampaikan kepada pihak sekolah yang kemudian meneruskan kepada siswa penerima agar dapat mencairkan bantuan melalui bank. Namun, dalam kasus Intan, proses tersebut diduga tidak berjalan semestinya.
“Biasanya informasi dari pusat itu ke sekolah, lalu sekolah memanggil siswa untuk mencairkan. Kalau ini sampai tidak tersalurkan dan akhirnya hangus, ini bentuk kelalaian,” tegasnya.
Terlebih, status Intan yang merupakan anak yatim menambah keprihatinan terhadap pentingnya bantuan tersebut dalam menunjang kelangsungan pendidikannya.
Jalaludin menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran. Ia menilai penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan memberikan hak kepada Intan, namun juga perlu langkah korektif berupa sanksi tegas terhadap pihak yang lalai.
“Pemberian sanksi itu penting untuk mencegah agar tidak ada Intan-Intan lain di masa depan. Kalau ini didiamkan, berarti kita membiarkan kelalaian terus terjadi,” tandasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Komisi IV DPRD Pangandaran berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk sekolah dan dinas pendidikan, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Ini bagian dari fungsi pengawasan kami sebagai wakil rakyat,” tutup Jalaludin. (Hrs – ADV)