Diduga Sebar Konten Provokatif, Mahesa Diamankan Saat Live TikTok oleh Polda Banten
Serang, global aktual – Seorang pria berinisial SPD alias Mahesa (35), warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, diamankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok, Sabtu (12/7/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah saung yang berada tak jauh dari rumah istri Mahesa di Kecamatan Carenang. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi keberadaannya.
Mahesa diduga kerap membagikan konten-konten bernada provokatif melalui sejumlah akun TikTok yang disebut-sebut miliknya, seperti “Mahesa Al-Bantani”, “King Of Hmm”, dan “King Of Embruter Official”. Unggahan-unggahan tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan memicu laporan dari sejumlah pihak.
“Polisi datang ke rumah saya sekitar jam dua malam, lalu saya antar ke rumah istri Mahesa. Saat itu dia sedang live TikTok di saung. Dia tidak melawan, cuma diam dan gemetar,” ujar seorang warga berinisial JTP yang mengaku mengenal Mahesa, saat dikonfirmasi Minggu (13/7/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal atau dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan terhadap Mahesa. Motif serta isi konten yang dianggap provokatif pun belum dijelaskan secara rinci.
Kepala Bidang Humas Polda Banten saat dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Penangkapan Mahesa langsung memicu perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Pasalnya, pria tersebut dikenal aktif menyampaikan opini secara terbuka dan kerap mengkritisi berbagai hal melalui siaran langsungnya.
Masyarakat kini menunggu kejelasan hukum dan penjelasan resmi dari aparat terkait dasar penangkapan serta proses hukum selanjutnya terhadap Mahesa. (Mar ***)