Nusantara

KNPI Pangandaran Tuntut Transparansi Pengelolaan SDM Pariwisata: Soroti Tiket Palsu dan Pemutusan Kontrak Sepihak

Pangandaran, global aktual – Meningkatnya sorotan publik terhadap isu peredaran tiket palsu di kawasan wisata Pangandaran serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap tenaga kontrak penjaga pintu masuk, mendorong Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran mengambil sikap tegas. KNPI menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola sumber daya manusia di sektor pariwisata yang seharusnya menjadi wajah utama Kabupaten Pangandaran di mata dunia.

Sebagai mitra kritis pemerintah daerah, DPD KNPI Kabupaten Pangandaran menggelar audiensi terbuka dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran, pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Dinas Pariwisata setempat. Pertemuan ini dihadiri oleh 6 orang perwakilan KNPI.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Wahyu Hidayat, S.H dalam pernyataannya, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap masa depan sektor pariwisata Pangandaran. Menurutnya, wisata yang mendunia harus dimulai dari sistem kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kita ingin pariwisata Pangandaran maju dan profesional, tapi itu tidak mungkin dicapai kalau tata kelola internal masih bermasalah. Peredaran tiket palsu dan pemberhentian tenaga kerja secara sepihak menandakan ada yang harus dibenahi secara serius,” ujarnya.

KNPI menilai keberadaan tenaga kontrak sebagai penjaga pintu gerbang wisata memegang peran strategis karena berinteraksi langsung dengan pengunjung. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan mereka dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prinsip keadilan.

Dalam audiensi tersebut, KNPI secara resmi meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran untuk membawa dan membuka sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan tenaga kontrak dan distribusi insentif selama dua tahun terakhir, termasuk:

Surat Perintah Kerja (SPK) bagi tenaga honorer penjaga pintu untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Surat Tugas Bulanan yang menunjukkan jadwal kerja penjaga pintu dari Januari 2024 sampai Juli 2025, termasuk ASN dan tenaga P3K.

Daftar Penerima Honor Bulanan Non-ASN untuk periode Januari 2024 hingga Juni 2025.

Daftar Penerima Insentif, mencakup seluruh petugas penjaga pintu, tenaga Sapta Pesona, ASN Dinas Pariwisata, hingga Kepala Dinas sendiri—dilengkapi dengan nominal yang diterima masing-masing.

Kehadiran langsung Kepala UPTD Pariwisata Pangandaran untuk memberikan klarifikasi teknis dan kebijakan operasional di lapangan.

KNPI menekankan bahwa permintaan ini dilakukan bukan semata untuk mengkritisi, namun untuk mendorong perbaikan sistem agar ke depan Pangandaran tidak hanya menjadi destinasi wisata favorit, tetapi juga dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dugaan beredarnya tiket masuk wisata palsu di kawasan Pantai Pangandaran beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan publik. Selain merugikan keuangan daerah, praktik ini juga mencoreng citra Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan. Isu ini kemudian diperparah dengan munculnya laporan tentang pemutusan kontrak kerja terhadap sejumlah tenaga penjaga pintu yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Kita tidak bisa membiarkan kejadian seperti ini berulang. Pangandaran butuh SDM pariwisata yang solid, tidak hanya di garda depan tetapi juga di jajaran pengambil kebijakan,” ungkap salah satu pengurus KNPI.

KNPI berharap Dinas Pariwisata merespons secara bijak dan terbuka terhadap permintaan audiensi dan kehadiran dokumen yang diminta. Keterbukaan ini dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi internal dan pelayanan publik yang lebih baik di bidang kepariwisataan.

Audiensi ini juga menjadi bagian dari komitmen KNPI Pangandaran dalam mengawal agenda “Pangandaran Melesat”—sebuah visi besar menjadikan Pangandaran sebagai destinasi wisata kelas dunia yang bukan hanya indah secara alamiah, tetapi juga unggul dari sisi manajemen dan tata kelola.

“Kami tidak ingin ini jadi polemik berkepanjangan. Harapannya, ini menjadi awal perubahan dan pembenahan di tubuh Dinas Pariwisata, sehingga ke depan tidak ada lagi kebocoran anggaran, ketidakadilan SDM, dan pelanggaran administrasi,” pungkas ketua KNPI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, S.IP memberikan klarifikasi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi di lapangan terkait temuan tiket palsu.

“Sudah pernah dilakukan verifikasi padet (verifikasi barcode dan data tiket) di lapangan. Bahkan, dari hasil pemantauan kami, ada oknum yang kedapatan membeli tiket bekas milik pengunjung di sekitar SPBU, lalu menggunakannya kembali untuk memasukkan kendaraan,” ungkapnya.

Terkait pemberhentian tenaga kontrak petugas pintu, Disparbud menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan ditinjau ulang.

“Mereka yang diberhentikan saat ini adalah tenaga honorer. Itu pun dilakukan sementara waktu, bukan secara permanen. Nantinya akan dilakukan evaluasi kembali. Kita juga tengah menunggu regulasi rekrutmen tenaga honorer melalui mekanisme resmi dari BKN,” ujarnya.

Kepala dinas juga menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik pintu masuk objek wisata dan melakukan langkah-langkah pengamanan sistem tiket berbasis digital agar tidak mudah dimanipulasi.

Audiensi ini diakhiri dengan permintaan KNPI kepada Disparbud untuk segera memberi data dalam waktu 3 kali 24 jam, hal ini demi menjaga integritas pariwisata Pangandaran agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel. (Hrs)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)