Kriminal

Istri Alami Luka Berat, Suami Ditangkap di Depok Usai Lakukan Penganiayaan Brutal di Padaherang

PANGANDARAN, global aktual – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri. Pelaku bernama Lendi Lesdiana (25), warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang pada Senin (28/7/2025) di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku ditangkap kurang dari tiga hari setelah kejadian penganiayaan yang terjadi pada Jumat malam (25/7/2025). Korban yang merupakan istrinya sendiri, Tia Permata Sari (27), mengalami luka serius akibat ditusuk berkali-kali oleh pelaku menggunakan gunting.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengevakuasi korban ke puskesmas untuk penanganan medis, mengamankan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Kami juga langsung berkoordinasi dengan tim Satreskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kapolres dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Humas Polres Pangandaran, Senin (28/7).

Menurut hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu oleh pertengkaran saat keduanya sedang mengonsumsi minuman keras. Cekcok yang memanas membuat pelaku naik pitam hingga melakukan penyerangan brutal terhadap korban. Korban menderita luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh, dan kini masih menjalani perawatan intensif.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi gunting yang digunakan untuk menusuk korban, botol minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat ini, Lendi Lesdiana telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami pastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.  (Hrs)

Dikeluarkan oleh Humas Polres Pangandaran

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)