Nasional

Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Menteri ATR/BPN Tegaskan Prosedur Tak Bisa Asal

Bandarlampung, global aktual – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar di Indonesia dilakukan secara hati-hati dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses tersebut membutuhkan waktu hingga 587 hari, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandarlampung, Selasa (29/7/2025). Ia menjelaskan bahwa penetapan tanah terlantar hanya bisa dilakukan apabila tanah yang telah diberikan hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) tidak dimanfaatkan selama dua tahun.

“Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari. Ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9,” ujar Nusron.

Ia merinci, proses tersebut terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, tahap evaluasi oleh pemerintah terhadap penggunaan lahan. Setelah itu, dilakukan pemberitahuan kepada pemegang hak, yang diberi waktu 180 hari untuk memberikan klarifikasi atau melakukan pemanfaatan.

“Tahap selanjutnya pemerintah mengirimkan Surat Peringatan (SP) I yang berlaku selama sembilan bulan. Jika tidak ada tindak lanjut, dikeluarkan SP II selama 60 hari, lalu dilanjutkan dengan SP III selama 45 hari,” terang Nusron.

Menurutnya, semua tahapan itu dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan kehati-hatian pemerintah dalam menangani persoalan pertanahan. Ia menegaskan, penetapan tanah sebagai tanah terlantar tidak dilakukan secara asal atau sembrono.

“Prosedurnya sangat jelas dan ketat. Jadi, tidak ada istilah asal tetapkan saja. Semua melalui tahapan yang sah dan terukur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa setelah lahan ditetapkan sebagai tanah terlantar, hak atas tanah tersebut akan dialihkan ke Bank Tanah.

“Lahan yang sudah ditetapkan menjadi tanah terlantar diserahkan ke Bank Tanah. Nantinya, Bank Tanah akan mengelola sebagai tanah cadangan untuk negara dan bisa digunakan untuk program ketahanan pangan, energi, hilirisasi, serta kebutuhan strategis lainnya,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan Nusron di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan tanah dan upaya pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan lahan agar lebih produktif dan berkeadilan. (Frd)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)