Menteri LHK Ultimatum Kepala Daerah Masih Gunakan Open Dumping, Ancam Sanksi Pidana
Sukabumi, global aktual— Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala daerah yang masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah. Peringatan tersebut disampaikan saat peresmian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cimenteng, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/7/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Faisol menegaskan bahwa pemerintah telah melayangkan surat paksaan kepada hampir seluruh bupati, wali kota, dan beberapa gubernur yang terbukti masih menggunakan sistem pembuangan terbuka. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk penegakan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang praktik open dumping sejak tiga tahun setelah undang-undang itu diberlakukan.
“UU tersebut secara tegas melarang sistem open dumping sejak tiga tahun setelah diterbitkan. Namun, hingga hari ini hampir seluruh kabupaten dan kota masih melaksanakan pengelolaan sampah dengan sistem tersebut. Kami telah memberikan surat paksaan pemerintah sebagai bentuk peringatan,” ujar Faisol.
Menteri Faisol juga menyatakan bahwa masa pemantauan akan dilakukan selama enam bulan ke depan. Bila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping, sanksi administratif dan pidana akan dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pantauan akan dilakukan selama enam bulan. Jika tidak ada kesungguhan dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah, maka sanksi administratif akan dijatuhkan secara bertahap. Jika tetap diabaikan, ancaman pidana satu tahun penjara bisa dikenakan,” tegasnya.
Faisol menyebut dirinya siap menanggung risiko politik demi menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.
“Kami akan menegakkan aturan ini meski harus menanggung segala risiko politik. Cukup sudah pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab. Negara ini harus bergerak maju dalam urusan lingkungan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak dari sistem pengelolaan sampah yang buruk, termasuk kontribusinya terhadap pencemaran laut. Menurutnya, sistem pengangkutan sampah yang tidak diiringi dengan proses pengolahan yang baik menyebabkan sampah tercecer dan mencemari lingkungan, menjadikan Indonesia sebagai negara penyumbang sampah laut terbesar kedua di dunia.
“Pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan pengangkutan tanpa proses yang tepat menyebabkan sampah tercecer dan mencemari lingkungan. Inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil sampah laut nomor dua di dunia,” jelasnya.
Faisol menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam menangani persoalan sampah, terlebih Indonesia tengah berproses menuju status sebagai negara maju.
“Di tengah ambisi menjadi negara maju, persoalan sampah masih belum kita selesaikan. Ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak,” tandasnya. (Jok)