Nasional

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran sebagai Panduan Reformasi Birokrasi di Masa Transisi

Jakarta, global aktual — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Reformasi Birokrasi pada Periode Transisi Tahun 2025 sebagai acuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional selama masa transisi. Penetapan ini dilakukan guna mengisi kekosongan regulasi sebelum diberlakukannya dua dokumen utama, yakni Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025–2045 dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional (RMRBN) 2025–2029.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB dan diumumkan dalam kegiatan Kick Off Meeting Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), dan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 yang digelar pada Jumat (1/8/2025).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai panduan strategis sementara bagi instansi pemerintah dalam menyusun program dan kegiatan reformasi birokrasi agar tetap sejalan dengan arah dan sasaran nasional.

“Selama masa transisi ini, reformasi birokrasi harus tetap menjadi motor penggerak perubahan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, sekaligus menjembatani transformasi kelembagaan menuju birokrasi yang modern dan strategis,” tegas Erwan.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi, Agus Uji Hantara, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Surat Edaran No. 6/2025 memuat tiga arah kebijakan utama reformasi birokrasi nasional.

Pertama, reformasi birokrasi diarahkan untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045 dengan membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, berintegritas, serta berbasis human-based governance. Lima sasaran utama yang ditekankan yaitu: birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi kapabel, pelayanan publik yang prima, kelembagaan yang efektif, serta birokrasi yang adaptif dan inovatif.

Kedua, pelaksanaan agenda nasional reformasi birokrasi periode 2025–2029 akan berfokus pada penerapan digital governance yang progresif dan transformatif. Namun demikian, prinsip utama tetap menempatkan manusia sebagai pusat tata kelola dan layanan birokrasi.

“Agenda ini diturunkan dari lima sasaran utama RB dan akan dilaksanakan melalui dua pendekatan besar, yaitu RB General sebagai fondasi sistem birokrasi, dan RB Tematik yang mendukung pencapaian prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, hilirisasi industri, serta transformasi layanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan,” papar Uji.

Ketiga, kebijakan evaluasi reformasi birokrasi pada tahun 2025 akan difokuskan pada pemantauan dan tindak lanjut atas hasil evaluasi tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses reformasi dilakukan secara berkelanjutan dan berdampak nyata terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Vgt/HUMAS MENPANRB)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)