Jalaludin Soroti Kinerja dan Kondisi Keuangan PDAM Pangandaran, Pemda Diingatkan Segera Penuhi Kewajiban Modal
PANGANDARAN, global aktual – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran dinilai sangat strategis, baik dalam hal pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat maupun kontribusinya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut kini menjadi sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap laporan keuangan PDAM yang menunjukkan tren kerugian setiap tahun. Ia menilai bahwa kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar tidak berdampak lebih buruk terhadap kinerja dan kelangsungan perusahaan.
“Kami menyoroti neraca laporan keuangan PDAM yang dari tahun ke tahun mengalami kerugian. Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki fungsi kontrol dan pengawasan. Maka kami perlu mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di internal PDAM,” ujar Jalaludin saat ditemui di kediamannya, Jumat (03/08/2025).
Sejak resmi diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis pada tahun 2020, PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran memiliki modal dasar lebih dari Rp 40 miliar, dengan modal yang telah disetor sebesar Rp 30 miliar. Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih memiliki kewajiban penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar yang belum terpenuhi.
Jalaludin menjelaskan, kewajiban penyertaan modal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa modal tersebut seharusnya disalurkan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023. Sayangnya, karena adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan refocusing anggaran, penyertaan modal belum sepenuhnya tersalurkan hingga saat ini.
“Kami memahami kondisi keuangan daerah yang cukup terbatas, terlebih saat pandemi. Namun, penyertaan modal ini merupakan amanat perda yang harus tetap dipenuhi. Jika tidak, maka dikhawatirkan akan mengganggu operasional PDAM ke depan,” tambah Jalaludin.
Meski neraca keuangan menunjukkan kerugian, Jalaludin mengungkapkan bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh penyusutan aset, sementara pendapatan operasional PDAM sebenarnya mengalami peningkatan.
“Jika hanya dilihat dari sisi laporan rugi-laba, mungkin terkesan merugi. Tapi jika ditelusuri lebih dalam, penyebabnya lebih banyak karena penyusutan aset. Artinya, secara pendapatan sebenarnya ada peningkatan. Hanya saja, kinerja keuangannya masih perlu perbaikan,” ujarnya.
Ia pun memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret, maka bukan tidak mungkin PDAM akan menghadapi risiko kebangkrutan.
“Ini sangat disayangkan. Maka dari itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menyelamatkan PDAM. Jangan sampai potensi yang begitu besar ini justru gagal dikembangkan karena lemahnya perhatian dan komitmen dari pemerintah,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, DPRD Pangandaran berencana memanggil manajemen PDAM dan pihak eksekutif untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Jalaludin menyebutkan bahwa evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola PDAM perlu dilakukan, termasuk kemungkinan melakukan audit kinerja eksternal untuk memperoleh gambaran utuh atas permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut.
“Transparansi dan evaluasi menyeluruh adalah langkah penting. Kami berharap PDAM bisa kembali sehat secara finansial dan optimal dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Hrs – ADV)