Utama

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Jakarta, global aktual – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan bepergian itu ditetapkan pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, dua orang lain yang dicegah berinisial IAA dan FHM.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Budi dalam keterangan pers, Selasa (12/8/2025).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini telah resmi dimulai setelah KPK menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan juga oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut perkara ini dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

“Hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun. Namun, untuk penetapan tersangka, KPK masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait konstruksi perkara,” kata Budi.

KPK memastikan akan terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.  (Git)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)