Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun
Jakarta, global aktual – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan penyidik selama 9 jam pada Selasa (15/7/2025). Ia menambah daftar pihak yang telah dijerat hukum dalam perkara pengadaan perangkat teknologi yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai total Rp 9,3 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Mulyatsyah (MUL), Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), Mantan Direktur SD Kemendikbudristek
- Ibrahim Arief (IBA), Konsultan teknologi Kemendikbudristek
- Jurist Tan (JT), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek yang saat ini berada di luar negeri
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut pihaknya telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, baik dokumen fisik maupun elektronik.
Hasil penyidikan mengungkap keterlibatan langsung Nadiem dalam pengambilan keputusan strategis terkait program digitalisasi pendidikan berbasis Chrome OS.
- Pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan membentuk grup WhatsApp untuk membahas pengadaan.
- Januari–April 2020, Jurist Tan bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana co-investment 30 persen.
- Mei 2020, Nadiem memerintahkan pelaksanaan program 2020–2022 menggunakan Chrome OS meski pengadaan belum dilaksanakan.
- Ibrahim Arief sejak awal mendorong penggunaan Chrome OS dan menolak kajian teknis yang tidak menyebutkannya.
- Juni 2020, tim teknis merampungkan kajian baru dengan Chrome OS sebagai pilihan utama.
- Sri Wahyuningsih menyusun e-katalog dan juklak pengadaan 2021–2022 yang diarahkan ke Chrome OS.
- Mulyatsyah menindaklanjuti dengan menunjuk penyedia tunggal, yakni Bhineka, untuk pengadaan perangkat.
Dari kebijakan itu, Kemendikbudristek memproyeksikan pengadaan 1 juta unit Chromebook. Namun, laporan di lapangan menyebut guru dan siswa kesulitan menggunakan perangkat tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, Kejagung menegaskan negara mengalami kerugian Rp 1,98 triliun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alat bukti sudah cukup. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,9 triliun,” kata Abdul Qohar.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. (Vgt)