Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov saat Demo di Gedung DPRD
Bandung, global aktual – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov dan penyebaran konten provokatif saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 11 di antaranya dihadirkan langsung dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (4/9/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Dari 12 tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan ke publik.
“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Modus ini berbahaya karena tidak hanya anarkis, tetapi juga menghasut masyarakat untuk membenci aparat,” ungkap Kombes Pol. Hendra.
Penyidik memaparkan, tersangka AF meracik sekaligus melempar bom molotov, DR merekam peristiwa, sementara MS tidak hanya membuat molotov, tetapi juga terekam membakar bendera merah putih. Tersangka lainnya, RR, RZ, dan AGM berperan menyebarkan dokumentasi ke media sosial dan grup WhatsApp.
Selain itu, AY melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPR, sementara MAK mengunggah konten hoaks dengan narasi aparat menembakkan peluru karet. Polisi menilai konten-konten ini sengaja dibuat untuk memperkeruh suasana dan memicu kebencian terhadap aparat.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, pakaian pelaku, serta 13 unit handphone beserta akun media sosial yang digunakan menyebarkan provokasi.
“Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP. Artinya, proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas keadilan dan hak asasi,” ujar Direktur Reserse Krimsus Polda Jabar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Kabid Humas menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi konten di media sosial. Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Polda Jabar juga mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi memastikan akan terus menindak siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana. (Hrs)
Disampaikan oleh Bidhumas Polda Jabar