Kriminal

Polda Jabar Tangkap 11 Tersangka Penghasutan dan Provokasi Demo DPRD

Bandung, global aktual – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi di media sosial terkait kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan, para tersangka diduga kuat terlibat dalam sejumlah tindakan anarkis. Mereka meracik dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, merekam dan menyebarkan video ke media sosial, hingga melakukan provokasi secara langsung melalui siaran TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

“Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan itu menimbulkan keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat,” ujar Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.

Polda Jabar menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.  (Hrs)

Sumber Bidhumas Polda Jabar

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)