Berkas Kasus Pengancaman di Polongbangkeng Utara Resmi Masuk Kejaksaan
Takalar, global aktual – Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, memasuki tahap baru. Berkas perkara yang ditangani Polsek Polongbangkeng Utara, Polres Takalar, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban, Subuh Dg Tayang, yang mengaku mendapat intimidasi dengan parang oleh seorang pria bernama Supardi Dg Nai. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun Pangkajene, Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Laporan resmi kemudian diajukan pada 3 Juli 2025 ke SPKT Polsek Polongbangkeng Utara dengan nomor laporan STTLP/25/VII/2025/Sek.Polut. Pihak keluarga korban melalui SR sempat mendesak aparat kepolisian agar serius menangani perkara tersebut.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, SH., membenarkan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Saat ini kami menunggu hasil penelitian dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi,” ujarnya.
AKP Hatta menegaskan Polres Takalar berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum.
“Kami serius menangani setiap laporan masyarakat, termasuk kasus pengancaman ini. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga korban berharap pihak kejaksaan memberi perhatian penuh agar perkara segera mendapatkan kepastian hukum, sehingga tercipta rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Ikbal Nakku