Parlemen

DPRD dan Pemkab Jeneponto Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan TA 2025

Jeneponto, global aktual – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Jeneponto yang digelar di ruang rapat utama Sekretariat DPRD. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah memberikan perhatian dan dukungan konstruktif selama proses pembahasan. Ia juga mengapresiasi Badan Musyawarah, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas dedikasi tinggi dalam merumuskan kebijakan perubahan anggaran.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud sinergi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih adaptif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati.

Hasil pembahasan tersebut menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:

  • Perubahan pendapatan daerah menjadi kurang lebih Rp1,325 triliun.
  • Perubahan belanja daerah menjadi kurang lebih Rp1,398 triliun.
  • Perubahan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp72,693 miliar.

Kebijakan perubahan belanja daerah TA 2025 disusun dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Anggaran dialokasikan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Jeneponto menegaskan bahwa kerangka anggaran yang disepakati merupakan respon adaptif terhadap kebutuhan nyata masyarakat. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawal agar program pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan tantangan yang dihadapi daerah. Sinergitas legislatif dan eksekutif akan terus menjadi pondasi utama pembangunan yang optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap percepatan pembangunan dapat berjalan lebih merata, menciptakan iklim kondusif bagi peningkatan pendapatan daerah, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. (Ikbal Nakku)

Sumber PPID BPKAD Kab. Jeneponto

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)