PTSL di Desa Kedungkebo Disambut Antusias Warga
Pekalongan, global aktual — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat terus mendapat respons positif dari masyarakat. Tahun 2025 ini, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, menjadi salah satu desa penerima kuota PTSL, dan kehadirannya disambut antusias oleh warga.
Ketua Panitia PTSL Desa Kedungkebo, Gana Lusiadhi, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan jatah sebanyak 220 bidang tanah untuk diproses. Saat ini, tahapannya masih berada pada proses pengajuan dari warga dan pendataan legalitas tanah yang dimohonkan.
“Masih dalam tahap pendataan, jadi tanah yang mau dimohonkan itu dicek dulu legal atau tidak,” kata Gana, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, untuk mengikuti program ini, warga harus melengkapi beberapa dokumen administratif seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB, bukti perolehan hak atas tanah, serta menyiapkan materai dan biaya administrasi sesuai ketentuan.
Meski demikian, Gana menegaskan biaya yang dibebankan kepada masyarakat jauh lebih murah dibanding jalur reguler. Hal ini menjadi salah satu faktor tingginya minat warga untuk ikut serta. “Selain biayanya ringan, prosesnya juga lebih cepat. Warga merasa sangat terbantu dengan adanya program ini,” ujarnya.
Warga Desa Kedungkebo yang tersebar di beberapa RW pun menunjukkan antusiasme yang besar. Banyak di antara mereka sebelumnya belum memiliki sertifikat tanah, sehingga kesempatan ini dinilai sangat berharga. Dengan adanya sertifikat, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka sekaligus mengurangi potensi sengketa.
Sejumlah warga bahkan rela datang lebih awal ke balai desa untuk memastikan berkas yang mereka kumpulkan sudah sesuai. Suasana pelayanan PTSL di Kedungkebo pun berlangsung ramai, namun tetap tertib.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu terobosan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengurus sertifikat tanah karena faktor biaya maupun prosedur, kini bisa lebih mudah memperoleh dokumen legal tersebut.
Gana berharap, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan perangkat desa, pelaksanaan PTSL di Kedungkebo dapat berjalan lancar hingga sertifikat dibagikan. “Saya berharap semua pihak ikut mendukung, agar program ini benar-benar sukses dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh warga,” tutupnya.
Dengan terealisasinya PTSL, pemerintah desa optimis dapat mengurangi potensi konflik pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. (H3nd)