Kriminal

Jumlah Tersangka Ricuh DPRD Batang Bertambah Jadi Lima, Dua Positif Narkoba

BATANG, global aktual – Kepolisian Resor Batang kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kericuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu (30/8/2025). Dengan tambahan ini, jumlah tersangka keseluruhan mencapai lima orang.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengatakan penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi. “Ada beberapa orang yang sudah kami tangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Batang, Jumat (5/9/2025).

Dari penangkapan tersebut, dua tersangka diketahui positif menggunakan narkoba. Keduanya berinisial MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem. Selain itu, seorang pelajar SMAN 02 Batang berinisial M juga diamankan pada 2 September 2025.

Kericuhan sendiri bermula dari aksi solidaritas Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal saat unjuk rasa di Jakarta. Aksi awalnya berjalan damai, namun berubah ricuh ketika sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari aliansi memprovokasi massa.

“Massa mulai melempari Gedung DPRD dengan batu. Kaca pos jaga pecah dan beberapa ruangan fraksi mengalami kerusakan,” jelas Imam.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, dan MAF dari Desa Suberuk, Kecamatan Tulis. Selain lima tersangka, sebanyak 31 orang lain yang mayoritas pelajar juga sempat diamankan, namun mereka dipulangkan setelah diperiksa dan dipanggilkan orang tuanya.

Polisi menduga kericuhan dipicu oleh provokator yang menyusup ke dalam massa. Berdasarkan rekaman video, sejumlah identitas terduga provokator sudah dikantongi penyidik. “Ada beberapa wajah yang sudah teridentifikasi dan diduga kuat sebagai pemicu kerusuhan,” tambah Imam.

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman satu tahun empat bulan.

“Penerapan pasal berlapis ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Aksi anarkis yang merugikan masyarakat tidak bisa ditoleransi,” tegas Imam.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menambahkan, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi saat mengikuti aksi massa. “Unjuk rasa adalah hak demokratis, tetapi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh anarkis,” ujarnya.

Edi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. “Mayoritas yang terlibat kemarin adalah pelajar. Kami berharap orang tua ikut menjaga agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.  (H3n)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)