Pemprov NTB Usulkan 9.466 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ratusan Lain Terancam PHK
Mataram, global aktual — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengusulkan sebanyak 9.466 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, ratusan tenaga honorer lainnya dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 24 Agustus 2025 lalu.
“Kuotanya sudah ada, tinggal menunggu proses lebih lanjut di pusat,” ujar Tri melalui sambungan telepon, Selasa (9/9/2025).
Menurut data BKD, saat ini terdapat 9.616 honorer di lingkup Pemprov NTB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.466 honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kategori R2, R3, dan R4 diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara sekitar 150 honorer dinyatakan tidak jelas nasibnya karena tidak sesuai persyaratan.
Tri menegaskan bahwa honorer yang tidak masuk dalam database BKN otomatis kontraknya tidak akan diperpanjang pada tahun depan.
“Kalau tidak ada dalam database, bagaimana cara mengusulkannya? Itu sudah aturan mutlak,” tegasnya.
Isu mengenai adanya 518 honorer yang akan putus kontrak pada 2026 juga dibantah. Tri menyatakan bahwa hanya tenaga honorer yang tidak masuk database dan tidak memenuhi syarat yang tidak dapat diusulkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD NTB, Rian Priandana, menambahkan bahwa prioritas pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan itu, honorer kategori R2, R3, dan R3B menjadi prioritas utama, sementara kategori R4 non-database masih belum jelas statusnya.
“Penataan honorer mempertimbangkan empat aspek: ketersediaan anggaran, kebutuhan organisasi, kondisi pekerja, serta faktor Batas Usia Pensiun (BUP) atau kematian,” jelas Rian.
Hingga kini, Pemprov NTB masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait usulan tersebut. Sementara itu, para honorer yang tidak masuk dalam database dipastikan akan kehilangan statusnya pada tahun mendatang. (Nasaruddin)