Polda Metro Jaya Tegaskan: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Dipidana
Jakarta, global aktual — Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan hukum pasca kerusuhan beberapa waktu lalu tidak ditujukan kepada para demonstran, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (15/9). Ia menekankan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin undang-undang selama dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
“Yang kami tangkap bukan pendemo. Yang kami proses pidana adalah perusuh, perusak, pembakar, dan pengganggu ketertiban umum yang merugikan orang lain,” ujar Ade Ary.
Ade Ary mengapresiasi sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum menggelar demonstrasi. Ia menyebut langkah komunikasi itu sebagai contoh keteladanan dalam menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, kepolisian sejak awal telah melakukan upaya preemtif berupa imbauan dan penangkalan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan. “Saat korlap datang dan menyampaikan pemberitahuan, kami sampaikan agar aksi dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” jelasnya.
Terkait penanganan tersangka kerusuhan, Ade Ary menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini, sejumlah tersangka telah ditahan, sementara penyidik terus mencocokkan keterangan saksi, barang bukti, dan lokasi kejadian.
“Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Dalam waktu dekat akan ada rilis resmi,” tambahnya.
Menjawab keresahan masyarakat soal kabar orang hilang, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Posko ini beroperasi 24 jam dan dapat dihubungi melalui hotline 0812-8559-9191.
“Mindset kami, orang hilang adalah saudara kami juga. Kami siap menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegasnya. Polda juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, Pemprov DKI, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Mengenai keterlibatan anak-anak dalam aksi, Ade Ary menjelaskan bahwa sebagian dari mereka diamankan untuk keselamatan karena tidak mendapat pendampingan orang dewasa. Ia menambahkan, banyak yang terpengaruh provokasi melalui media sosial.
“Anak-anak itu kami amankan agar tidak berada di lingkungan yang membahayakan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ade Ary mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, terutama menjelang kegiatan yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara, tapi mari kita jaga ketertiban bersama,” pungkasnya. (***)