Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Remaja 15 Tahun Terkait Kasus Narkoba
Lubuk Linggau, global aktual – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial AR (15), warga Jalan Cianjur RT 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, ditangkap pada Senin (29/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP M. Romi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari kantong bagian dalam jaket warna putih-hitam yang dikenakan AR, ditemukan satu dompet warna pink merk Aming Medan berisi delapan plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram. Selain itu, dari kantong depan sebelah kanan jaketnya, petugas juga menyita uang tunai Rp200.000.
Tak hanya itu, barang bukti lain berupa satu ball plastik klip kosong, satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, serta jaket yang dikenakan tersangka turut diamankan.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Romi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. (Sp)

