Polres Pangandaran dan Samsat Edukasi Warga Soal Perpanjangan STNK Lewat Aplikasi SIGNAL
PANGANDARAN, global aktual – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran bersama Samsat Kabupaten Pangandaran terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan inovatif bertajuk “Polantas Menyapa.” Dalam kegiatan ini, petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Kegiatan sosialisasi yang digelar di sejumlah area publik di Kabupaten Pangandaran tersebut disambut antusias oleh warga. Personel Satlantas memberikan penjelasan langsung tentang kemudahan proses perpanjangan STNK tahunan tanpa perlu datang ke kantor Samsat, cukup dengan memanfaatkan layanan digital SIGNAL.
Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran IPTU Angga Nugraha, S.H., M.H. menjelaskan, aplikasi SIGNAL merupakan terobosan digital dari Korlantas Polri yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perpanjangan STNK kini dapat dilakukan dengan mudah dari rumah melalui aplikasi SIGNAL. Cukup melakukan registrasi dan pembayaran secara online, tanpa perlu antre di kantor Samsat,” ujar IPTU Angga Nugraha.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan pendampingan langsung kepada warga, mulai dari cara mengunduh aplikasi, membuat akun, hingga menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring.
Program Polantas Menyapa ini menjadi bentuk sinergi antara Polres Pangandaran dan Samsat Kabupaten Pangandaran dalam mendukung kebijakan Polri Presisi yang menekankan pelayanan publik cepat, transparan, dan berbasis teknologi digital.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus terdorong untuk memanfaatkan aplikasi SIGNAL sebagai sarana praktis dalam memperpanjang STNK tahunan secara mandiri dan efisien. (Hrs)
Sumber Humas polres Pangandaran Polda Jabar

