TKW Asal Dompu Minta Dipulangkan dari Dubai Akibat Sakit, Dihadang Tuntutan Rp70 Juta
Dompu, global aktual – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Nurhayati, warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, meminta bantuan pemerintah agar segera dipulangkan dari Dubai, Uni Emirat Arab, karena mengalami penurunan kondisi kesehatan dan diduga mendapat tekanan kerja berlebih dari pihak majikan.
Permintaan tersebut viral setelah sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook “Dewy Fitrya Putry” pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, memperlihatkan Nurhayati dalam keadaan lemah dan menangis meminta bantuan kepada pemerintah daerah.
Dalam video itu, ia menyampaikan permohonan langsung kepada Bupati Dompu dan Gubernur NTB untuk membantu proses pemulangannya.
“Tolong keluarkan saya dari kantor Dubai ini, saya sakit tidak bisa berjalan, kaki ini diikat karena tidak tahan sakit,” ujar Nurhayati dalam rekaman tersebut dengan suara lirih.
Menurut pengakuannya, ia sudah bekerja di Dubai lebih dari satu tahun, namun dalam dua bulan terakhir kesehatannya terus menurun akibat kolesterol tinggi, asam urat, dan rematik. Kondisi itu diperparah karena ia tetap dipaksa bekerja meski sudah tidak mampu lagi secara fisik.
Nurhayati juga mengaku tidak berani melapor kepada pihak berwenang di Dubai lantaran takut mendapat perlakuan tidak manusiawi.
“Saya tidak berani memberitahukan ini, kalau saya sembuh saya mau kembali kerja, tapi tolong saya dulu dari sini, jangan sampai saya binasa di negara orang,” tuturnya.
Namun, upaya untuk kembali ke tanah air tidak mudah. Ia dihadapkan pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp70 juta dari pihak kantor di Dubai apabila ingin mengakhiri kontrak kerja sebelum waktunya.
Kondisi ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat tanpa jalur resmi atau melalui agen penempatan ilegal.
Pemerintah daerah Dompu diharapkan segera berkoordinasi dengan BP2MI dan Kementerian Luar Negeri RI untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan keselamatan dan kepulangan Nurhayati ke Indonesia.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap perlindungan TKI di luar negeri, terutama bagi mereka yang terjebak dalam sistem kerja eksploitatif akibat penempatan yang tidak sesuai prosedur. (Nasaruddin Pers)

