Kriminal

Polres Dompu Tangkap Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Asal Bima

Dompu, global aktual – Kepolisian Resor Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten yang dilakukan oleh dua pemuda asal Bima.

Kedua tersangka, masing-masing AR alias Dian (23), warga Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, dan MR (15), warga Dusun Labali, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aksi perampasan perhiasan emas di wilayah Kabupaten Dompu.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar Selasa (14/10/2025) di halaman Tipiter Satreskrim Polres Dompu, dipimpin Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin, S.H., dan Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan aksi curas secara beruntun di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu:

  1. Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, di depan SMPN 1 Woja, Kelurahan Montabaru. Korban Julmiati (25), warga Dusun Rasana’e Selatan, Desa Bakajaya.
  2. Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, di jalan lintas Sumbawa, tepatnya di So Tolo Bara, Desa Bara. Korban Harunnisa (16), warga Desa Bakajaya.
  3. Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja. Korban Eka Kurniawati (23), warga setempat.

Keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau. Modusnya, pelaku MR mengendarai motor sambil memepet korban yang mengenakan perhiasan emas, sedangkan AR alias Dian menarik gelang emas korban hingga putus, kemudian keduanya melarikan diri.

Dalam keterangannya, Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto, S.H. mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara atas kasus yang sama di wilayah Bima.

“Mereka pernah terlibat kasus serupa di Bima. Sasarannya kebanyakan ibu-ibu yang berkendara sambil mengenakan perhiasan emas,” jelas Kompol Heru.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau
  • 1 buah gelang emas seberat 2,45 gram
  • 1 buah ketapel dan 1 anak panah, yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka MR yang masih di bawah umur, proses hukumnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar AKP Masdidin.

“Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.”

Wakapolres Dompu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Dompu dan sekitarnya,” tegas Kompol Heru Windiarto.  (Nasaruddin Pers)

Sumber Humas Polres Dompu

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)