Kriminal

Kades Jambu Resmi Ditahan Kejari Dompu atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2020–2022

 

Dompu, global aktual – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M, selaku Kepala Desa Jambu, I, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Penata Usaha Keuangan Desa, serta F, selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp878.770.209,86 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan rupiah koma delapan enam).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu menjelaskan, penetapan dan penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. “Berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ketiganya telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Dompu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kejari Dompu memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiganya akan berjalan secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Penahanan ini menjadi langkah tegas Kejaksaan Negeri Dompu dalam menindaklanjuti komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.   (Nasaruddin Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)