Tiga Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Siap Edar
Lubuk Linggau, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Tiga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi pada Jumat (18/10/2025).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (50), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I; MF (50), warga Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II; dan AK (44), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuk Linggau.
“Sekitar pukul 12.35 WIB, tim kami memantau seorang laki-laki mencurigakan di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara. Setelah diperiksa, tersangka AM mengaku baru membeli sabu untuk diserahkan kepada MF,” ungkap AKP Romi.
Dari pemeriksaan ponsel AM, petugas menemukan percakapan dengan MF terkait setoran hasil penjualan sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan MF di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati MF bersama seorang pria bernama AK. Hasil penggeledahan menunjukkan AK tengah memegang satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih seberat 0,82 gram yang diakui sebagai sabu yang baru dibeli dari MF seharga Rp200.000.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 1 bungkus sabu seberat 2,70 gram, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, dan dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Lubuk Linggau.
“Kami berkomitmen menutup ruang gerak para pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Seluruh proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Ke depan, Polres Lubuk Linggau memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut. (Sp)

