Ibu Dua Anak di Lubuklinggau Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp169 Juta untuk Judi Online Trading Forex
Lubuklinggau, global aktual – Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan seorang ibu dua anak berinisial Sri Wahyuni alias Yuni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp169.256.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online trading forex.
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan PT Linggau Raya Baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau melalui laporan polisi Nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 16 Juni 2025.
Menurut pelapor Sepriansyah, selaku manajer perusahaan, aksi penggelapan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dalam laporannya, Sepriansyah mengungkapkan bahwa Sri Wahyuni, yang bertugas sebagai staf administrasi, diduga memanipulasi transaksi jasa kiriman barang dengan membuat angkutan fiktif. Uang hasil transaksi tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti, yang diketahui merupakan ibu kandung tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp169 juta lebih. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
“Benar, mas. Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap Yuni, telah dilakukan penahanan. Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke KBO atau Kasat Reskrim,” ujar Bripka Aris Pramono, penyidik Polres Lubuklinggau, saat dikonfirmasi awak media.
Penahanan terhadap Sri Wahyuni juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/218a./X/2025/Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan sebagian besar uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online trading forex. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi karyawan lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan profesional Polres Lubuklinggau. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik agar pelaku dapat diadili sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Andika.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penggelapan dana perusahaan tersebut. (Sp)

