Kriminal

Tim Macan Polres Lubuk Linggau Ringkus Pelaku Pencurian Timbangan di Pasar Satelit

Lubuk Linggau, global aktual – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Satelit, Kota Lubuk Linggau. Seorang pria berinisial AA (37), buruh harian warga Jl. Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Satelit, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pelaku yang melintas di sekitar lokasi melihat lapak korban dalam kondisi sepi. Melihat kesempatan itu, AA kemudian membongkar meja tempat penyimpanan barang dan mengambil timbangan 100 kilogram merek “HA NOI”.

Korban yang merupakan warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, baru menyadari lapaknya dibongkar pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.500.000.
Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/380/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 29 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AA sebagai pelaku utama. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama, yakni Pasar Satelit, saat pelaku sedang berjualan.

Saat diinterogasi, AA mengakui perbuatannya telah mencuri timbangan milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, AA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menyampaikan apresiasi atas kinerja tim serta dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujar AKP Kurniawan Azwar.

Saat ini, tersangka AA telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa timbangan 100 kilogram merek HA NOI juga telah diamankan sebagai barang bukti. (Sp)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)