Kriminal

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Dua Pemuda Miliki Sabu di Tengah Operasi Sikat Musi II 2025

Lubuk Linggau, global aktual – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau. Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, dua pemuda diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kedua pelaku masing-masing berinisial LW (21), warga Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, dan A (24), warga Jalan Waringin Lintas, Kelurahan Puncak Kemuning, berhasil diamankan pada Sabtu sore, 8 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Bermula dari Informasi Warga

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Ketika petugas tiba di tempat kejadian, tersangka LW berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti. Namun, berkat kesigapan petugas, LW berhasil diamankan beserta barang bukti yang sempat ia buang. Tak jauh dari lokasi, polisi juga menangkap A yang diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,51 gram.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan Operasi Sikat Musi II 2025. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredarannya. Modus seperti membuang barang bukti tidak akan menyelamatkan pelaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul dan jaringan peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, LW dan A dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Sp)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)