Nusantara

Pemkot Lubuk Linggau Proses Pencairan Insentif 1.072 Guru Ngaji, Marbot, dan Petugas Keagamaan

LUBUK LINGGAU, global aktual – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tengah memproses pencairan insentif bagi 1.072 Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah, dan Penggali Kubur. Setiap penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, yang diberikan untuk periode tiga bulan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Lubuk Linggau, H. Fahmi Zuhriansyah, menjelaskan bahwa program insentif ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada para petugas keagamaan yang selama ini memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fahmi menyampaikan bahwa hingga kini pencairan masih dalam tahap verifikasi dan penyesuaian data oleh kecamatan dan kelurahan. Setiap kelurahan hanya dapat mengusulkan maksimal empat orang dari empat kategori penerima, yaitu guru ngaji, marbot, pengurus jenazah, dan penggali kubur.

“Jika ada individu yang merangkap dua tugas sekaligus, misalnya guru ngaji dan pengurus jenazah, maka harus dipilih salah satu kategori agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Pada pendataan awal, Pemkot belum mengetahui secara pasti jumlah kuota per kelurahan sehingga semua petugas yang tercatat aktif sebelumnya ikut diinput. Namun, setelah melalui proses penghitungan ulang, diketahui bahwa anggaran yang tersedia terbatas.

“Oleh karena itu akhirnya ditetapkan setiap kelurahan hanya empat orang, sesuai empat kategori tugas,” katanya.

Penyesuaian juga dilakukan karena skema awal hanya memperkirakan 1.000 penerima. Namun setelah perhitungan berbasis masjid, jumlah final penerima menjadi 1.072 orang.

Fahmi menegaskan bahwa penerima insentif harus merupakan petugas yang benar-benar menjalankan tugasnya selama ini, bukan nama baru yang baru diusulkan mendadak.

“Untuk penggali kubur atau yang lainnya, harus dipastikan mereka memang aktif bertugas, bukan sekadar dicantumkan dalam daftar,” tegasnya.

Insentif ini diberikan untuk tiga bulan sesuai Surat Keputusan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025. Karena proses verifikasi masih berjalan, pencairan akan dilakukan secara rapel, menyesuaikan hasil final data penerima.

Fahmi menambahkan, program ini akan dievaluasi kembali pada tahun 2026 untuk memastikan efektivitas serta kelayakan para penerima.

“Bagi yang belum masuk dalam daftar tahun ini, akan dievaluasi ulang pada periode berikutnya,” ujarnya.

Dengan berjalanannya proses pencairan ini, Pemkot berharap insentif tersebut dapat menjadi bentuk dukungan nyata bagi para petugas keagamaan yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat di Kota Lubuk Linggau. (Separi)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)