Kriminal

Polsek Kempo Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Proses Hukum Tetap Kedepankan Perlindungan Anak

Dompu, global aktual – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Polsek Kempo bergerak cepat mengamankan seorang pelajar berinisial F (13) yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah korban, seorang balita perempuan berusia sekitar 2 tahun, mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Curiga dengan kondisi anaknya, keluarga korban segera melapor ke Polsek Kempo.

Menerima laporan tersebut, petugas piket Polsek Kempo langsung turun melakukan penanganan awal dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Kempo untuk proses hukum lebih lanjut. Mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan terkait perlindungan anak dan sistem peradilan anak.

Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin menjelaskan bahwa selain langkah penegakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan potensi konflik di lingkungan sekitar.
“Kami telah melakukan pendekatan dan penggalangan kepada keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku, karena mereka bertetangga dekat. Ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari gesekan sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menekankan bahwa jajaran Polres Dompu memberi perhatian serius terhadap setiap kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Polres Dompu berkomitmen menangani kasus-kasus seperti ini secara profesional, transparan, dan tetap memastikan hak-hak anak terlindungi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (Nasaruddin Pers)

Rilis resmi Humas Polres Dompu.

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)