Polres Lubuk Linggau Bongkar Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan, Amankan 13 Paket Sabu
Lubuk Linggau, global aktual – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba dan menangkap seorang terduga pengedar setelah menerima informasi cepat dari masyarakat. Keberhasilan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/78/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 4 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil pemantauan di lapangan mengonfirmasi adanya pergerakan yang mengarah pada aktivitas peredaran sabu.
Tidak ingin kehilangan jejak, tim segera menyasar sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga II, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi barang haram tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan seorang pria berinisial UMSJ (25), warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, berada di dalam kontrakan tersebut. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum petugas melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi.
Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh di kamar kontrakan menghasilkan temuan penting terkait aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 13 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu
- Total berat bruto sabu mencapai 3,15 gram
- 1 lembar plastik klip kosong
- 1 kotak rokok ESSE PUNCH POP yang digunakan sebagai wadah penyimpanan
- 1 pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai alat sekop
Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan rapi di sudut kamar kontrakan, diduga disiapkan untuk diedarkan kembali.
Setelah penangkapan, UMSJ beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkotika tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran di wilayah Lubuk Linggau.
UMSJ dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman berat karena disinyalir berperan sebagai pengedar.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, memberikan apresiasi atas kepekaan dan respons cepat masyarakat yang telah memberikan informasi akurat hingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mendapati indikasi penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan mereka,” ujarnya.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Sp)

