Akses Jalan Menuju Curug 7 di Desa Sandingtaman Rusak Parah Akibat Longsor, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemerintah
Ciamis, globalaktual – Akses jalan menuju objek wisata Curug 7 yang berada di Desa Sandingtaman, Dusun Nanggela RT 12/RW 5, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, mengalami kerusakan parah akibat longsor. Kondisi jalan yang licin, berlumpur, dan sulit dilalui kendaraan roda empat membuat aktivitas warga dan mobilitas wisatawan terganggu. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur tersebut.
Kerusakan jalan diperparah oleh intensitas hujan tinggi dalam beberapa minggu terakhir. Tanah yang labil mengakibatkan longsoran kecil hingga sedang terjadi di sejumlah titik. Akibatnya, jalan desa yang sebelumnya sudah dalam kondisi kurang layak kini semakin sulit dilalui.
Peristiwa ini terjadi di jalur utama menuju Curug 7, salah satu destinasi wisata alam unggulan di Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Kondisi jalan dilaporkan memburuk pada awal Desember 2025, dan hingga hari Minggu (7/12/2025), kerusakan menjadi semakin parah seiring meningkatnya curah hujan.
Warga Desa Sandingtaman sebagai pengguna utama jalan tersebut merasakan dampak langsungnya. Pedagang, pelajar, petani, hingga pelaku wisata sangat terganggu karena akses mobilitas menjadi terhambat. Wisatawan yang ingin menuju Curug 7 pun kesulitan mencapai lokasi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, jalan penghubung desa satu dengan desa lain merupakan bagian dari jalan kabupaten, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Hal ini berarti pengelolaan, pembangunan, dan perbaikan infrastruktur tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
Meski demikian, hingga saat ini perbaikan belum dilakukan. Masyarakat mempertanyakan lambannya respons pemerintah akibat kondisi jalan yang semakin membahayakan pengguna.
Analisis kerangka hukum menunjukkan:
- UUD 1945 alinea ke-IV menegaskan tugas negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi seluruh rakyat.
- Pasal 28H UUD 1945 memastikan setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang baik.
- UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan menetapkan bahwa pemerintah kabupaten bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten, termasuk pengaturan dan pembinaan jalan desa.
- Jika pemerintah kabupaten belum mampu melaksanakan tugasnya, pemerintah provinsi atau pemerintah pusat dapat mengambil alih, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana.
Dengan demikian, kerusakan jalan menuju Curug 7 menjadi sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ciamis. Peran pemerintah desa hanya pada jalan lingkungan yang menghubungkan permukiman dalam desa, bukan jalan antardesa atau jalan menuju kawasan wisata strategis.
Banyak warga mengungkapkan keresahan karena jalan yang licin dan berlumpur sangat berbahaya, terlebih bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Beberapa aktivitas warga, termasuk pemasaran hasil bumi dan distribusi logistik, menjadi terhambat. Selain itu, potensi wisata Desa Sandingtaman yang dapat meningkatkan ekonomi lokal juga ikut terdampak.
Warga Sandingtaman berharap pemerintah kabupaten segera melakukan langkah tanggap darurat dan perbaikan permanen. Mereka menginginkan sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, provinsi hingga pusat agar pembangunan infrastruktur desa merata dan sesuai amanat konstitusi.
Kerusakan jalan menuju Curug 7 bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat atas kesejahteraan dan peningkatan ekonomi desa. Berdasarkan UUD 1945 serta UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengawasan jalan kabupaten, termasuk jalan desa yang menghubungkan antarwilayah.
Masyarakat menunggu tindakan nyata agar akses vital tersebut dapat segera pulih dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi warga Sandingtaman serta peningkatan kunjungan wisata di Curug 7. (DeIr)

