Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu di Desa Tekasire
Dompu, globalaktual –Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus petugas dalam operasi pada Jumat malam (5/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Mekar, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Mekar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target.
Dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, tim kemudian melakukan tindakan masuk paksa setelah menemukan gelagat mencurigakan dari dalam rumah. Dua terduga pelaku masing-masing F (26) dan OA (17), keduanya tidak bekerja dan berdomisili di Kecamatan Manggelewa, ditemukan berada di ruang tamu saat penggerebekan.
Setelah menghadirkan dua saksi umum, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 kotak rokok berisi 11 gulung plastik klip berisi kristal diduga sabu
- Berat bruto 7,08 gram, berat neto 1,09 gram
- 1 sekop takar dari sedotan
- 1 unit telepon genggam
- 2 korek api gas
- Uang tunai Rp250.000
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti konsistensi Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti, dan seluruh proses penangkapan dilakukan secara profesional serta sesuai SOP,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat tim Satresnarkoba. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melapor ketika melihat indikasi peredaran narkoba,” tegasnya.
Keduanya kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Dompu memastikan akan terus meningkatkan operasi dan patroli guna menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Dompu. (Nasaruddin Pers)
Sumber Humas Polres Dompu

