Warga Pertanyakan Pembebanan Pajak Menara XL kepada Pemerintah Desa Rumbia
Jeneponto, global aktual – Sejumlah warga Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mempertanyakan alasan pemerintah desa harus menanggung pembayaran pajak menara telekomunikasi XL setiap tahun. Mereka menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dengan aturan, karena kewajiban pembayaran pajak semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik menara.
Keluhan itu disampaikan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi menara pada Senin (8/12/2025) pukul 09.00 Wita. Ia mengaku heran mengapa pemerintah desa justru membayar pajak menara setiap tahun, padahal menara tersebut bukan milik desa maupun lahan pribadi warga.
“Setiap tahun kepala desa yang membayar pajak menara XL. Padahal bukan pemerintah desa atau warga yang punya menara itu. Harusnya perusahaan XL yang bertanggung jawab. Ini sangat membebani pemerintah desa dan jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, menara milik perusahaan telekomunikasi sekelas XL memiliki kewajiban perusahaan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk pembayaran pajak. Karena itu ia menilai tindakan pembebanan pajak kepada pemerintah desa merupakan bentuk pelanggaran yang harus dihentikan.
“Perusahaan besar seperti XL tentu mendapat keuntungan dari operasional menaranya. Maka seharusnya mereka sendiri yang membayar pajak, bukan pemerintah desa. Kalau tidak mampu bayar pajak, jangan dirikan menara di desa kami,” tegasnya.
Warga berharap pihak terkait, terutama perusahaan XL, segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak lagi membebani pemerintah desa maupun menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi di kemudian hari.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan XL maupun pemerintah desa terkait kebenaran informasi dan alasan teknis di balik pembebanan pajak tersebut. (Ikbal Nakku)

