Dugaan Rekayasa Data PPPK, Wakil Bupati Dompu Bentuk Tim Khusus
Dompu, global aktual – Pemerintah Kabupaten Dompu memberikan perhatian serius terhadap mencuatnya dugaan praktik PPPK siluman yang dinilai mencoreng nama baik daerah. Kasus ini menjadi atensi khusus Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, dan dipastikan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Bupati Dompu menegaskan bahwa dugaan rekayasa data administrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi meloloskan diri dalam seleksi PPPK.
“Kasus PPPK siluman ini adalah perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi di Kabupaten Dompu. Ini menjadi atensi khusus kami dan akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Syirajuddin saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Dompu akan membentuk tim komprehensif yang bertugas mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Tim ini nantinya akan memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar, saat ditemui di ruang kerjanya pada hari yang sama, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan kelulusan salah satu staf Puskesmas Soriutu berinisial RS pada PPPK 2023, meski masa pengabdian yang bersangkutan diduga belum genap dua tahun.
Arif menjelaskan bahwa BKD dan PSDM hanya berperan dalam proses verifikasi data yang diunggah langsung oleh masing-masing peserta. Data tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja.
“Kami akan membuka kembali berkas RS untuk diverifikasi ulang. Tidak menutup kemungkinan juga akan kami klarifikasi ke BKN untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam dugaan manipulasi data,” jelasnya.
Terkait proses pra-tes PPPK, Arif menambahkan bahwa verifikasi awal dilakukan oleh masing-masing OPD. Apabila terbukti terdapat manipulasi data, maka peserta yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatalan kelulusan, sesuai regulasi Kementerian PAN-RB.
“Kami akan memanggil RS dan Kepala Puskesmas Soriutu untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, prosesnya akan kami lanjutkan sampai ke BKN,” pungkasnya. (Nasaruddin Pers)

