Nusantara

Proyek Kolam Retensi Dinsos Bandung Rp8,9 Miliar Diduga Terlambat, LSM BAN Soroti Proses Tender

Bandung, global aktual – Proyek pembangunan kolam retensi di lingkungan Kantor Dinas Sosial Kota Bandung, Jalan Babakan Karet, Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, menjadi perhatian publik. Proyek bernilai Rp8,9 miliar tersebut diduga belum rampung sesuai target dan berpotensi melewati tahun anggaran 2025.

Informasi tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN) melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Kamis (18/12/2025). Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, progres fisik pembangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 80 persen.

LSM BAN menilai lambannya pengerjaan terlihat dari minimnya jumlah pekerja di lapangan. Selain itu, tidak tampak keberadaan mandor maupun pengawas proyek saat dilakukan pengecekan. Aktivitas yang berlangsung hanya berupa pekerjaan ringan seperti pembuatan adukan semen pada bagian tembok penahan tanah.

Mengacu pada data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek kolam retensi tersebut mulai dikerjakan pada Juli 2025 dengan masa pelaksanaan selama 100 hari kalender dan ditargetkan selesai pada November 2025. Proyek ini dimenangkan oleh PT Sakti Karya Berjaya dengan nilai kontrak Rp8,9 miliar.

Namun hingga pertengahan Desember 2025, proyek belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian akhir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya keterlambatan serah terima pekerjaan serta potensi dampak terhadap penggunaan anggaran.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Rizky Kusrulyadi, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Selain persoalan progres fisik, LSM BAN juga menyoroti proses tender proyek tersebut. Ketua Umum BAN, Yunan Buwana, S.E., S.H., menyampaikan adanya laporan dari peserta lelang yang mengaku mengalami tekanan selama proses tender berlangsung.

Menurut Yunan, terdapat dugaan pengkondisian pemenang proyek, termasuk adanya tekanan terhadap salah satu peserta untuk mengundurkan diri dengan ancaman masuk daftar hitam apabila tetap mengikuti lelang.

Ia juga menyinggung dugaan tindakan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial D yang disebut melakukan verifikasi ulang dokumen secara berulang terhadap peserta tertentu dengan alasan administratif.

“Berdasarkan penawaran, salah satu peserta dengan nilai sekitar Rp7,1 miliar dinilai memenuhi syarat. Namun justru muncul tekanan agar yang bersangkutan mundur dari proses lelang,” ujar Yunan.

Atas dasar temuan tersebut, LSM BAN menyatakan akan melaporkan dugaan keterlambatan proyek dan indikasi ketidakwajaran tender ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semua pihak harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi global aktual tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.  (Hrs)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)