Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Klasifikasi Usaha, Aktivitas PT RBP di Nagreg Disorot
Bandung, global aktual – Aktivitas operasional PT RBP yang berlokasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menuai sorotan setelah perusahaan tersebut diduga menjalankan usaha tanpa kelengkapan izin lingkungan serta menggunakan klasifikasi bidang usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Temuan tersebut mencuat pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, PT RBP diduga belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk ketiadaan dokumen Persetujuan Lingkungan (Perling) yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan usaha berskala besar. Selain itu, perusahaan juga disinyalir menyalahgunakan izin usaha dengan mencantumkan jenis kegiatan Penambangan Batuan (SIPB) galian pasir, namun dalam praktiknya melakukan aktivitas tambang feldspar yang merupakan bahan baku industri keramik.
Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan dan klasifikasi usaha yang telah diatur dalam regulasi pemerintah daerah maupun pusat. Mirisnya, dinas teknis terkait yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan prosedur perizinan justru terkesan melakukan pembiaran, sehingga memunculkan dugaan adanya perlakuan tebang pilih terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa prosedur yang semestinya.
Jika merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pengetatan kepatuhan perizinan dan perlindungan lingkungan, aktivitas PT RBP diduga jelas bertentangan dengan kebijakan tersebut. Penyalahgunaan izin usaha tambang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan fisik seperti erosi, perubahan bentang alam, dan kekeruhan air, hingga pencemaran air dan udara akibat debu serta emisi. Selain itu, gangguan ekosistem dan konflik sosial di tengah masyarakat juga menjadi ancaman nyata.
Dari sisi hukum, apabila terbukti adanya unsur penipuan atau pemalsuan dokumen dalam pengurusan maupun penggunaan izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Tak hanya itu, penyalahgunaan izin yang berdampak pada pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT RBP terancam sanksi administratif hingga pidana, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan operasional apabila tidak segera melakukan penyesuaian izin sesuai ketentuan yang berlaku. (Hrs)

