Media Sorot Dugaan Tambang Ilegal Pasir dan Batu di Majalengka
Majalengka, global aktual – Beberapa media Online mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang galian pasir dan batu di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan lembaga tersebut sebagai bagian dari peran kontrol sosial.
Pimpinan Redaksi global aktual menyampaikan bahwa investigasi dilakukan dengan berlandaskan ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi, PP RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Visi dan misi lembaga kami selaras dengan kebijakan Pemerintah Indonesia, yakni menjaga kelestarian hutan, gunung, dan bukit agar tetap terjaga keasliannya,” ujar Abdullah Haris.
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa media menemukan sejumlah indikasi pelanggaran perizinan dan lingkungan, di antaranya:
Izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat diduga telah habis masa berlakunya.
Rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah kedaluwarsa.
Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL tidak lagi berlaku.
Izin pengelolaan lahan hanya 10 hektare, namun aktivitas tambang di lapangan mencapai sekitar 30 hektare.
Tidak adanya izin pengelolaan wilayah sungai, serta dugaan pembalakan dan kerusakan lingkungan di sempadan sungai.
Satu izin digunakan untuk dua lokasi tambang, dengan indikasi satu perusahaan menempel pada izin perusahaan lain.
Media juga menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari Bupati Majalengka, namun hingga kini kegiatan penambangan diduga masih terus berlangsung.
Atas temuan tersebut, beberapa media yang diwakilkan kepada Pemimpin Redaksi global aktual mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan sesuai kewenangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang diharapkan turun tangan antara lain Polda Jawa Barat, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami berharap ada langkah tegas dan transparan demi rasa keadilan serta tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Asacita,” tegas Abdullah. (Hrs)

