Nasional

Pencarian Pemuda Hilang di Gunung Sangiang Bima Belum Membuahkan Hasil, Tim Gabungan Tetap Siaga

Bima, global aktual – Upaya pencarian terhadap seorang pemuda bernama Kifen Jamrud (18), warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaporkan hilang di kawasan Gunung Sangiang Api, hingga kini masih belum membuahkan hasil. Meski demikian, tim gabungan menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pencarian dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (3/1/2026) sore, menjelaskan bahwa korban dilaporkan hilang sejak Sabtu, 13 Desember 2025, saat berburu rusa bersama tiga rekannya di kawasan pegunungan Pulau Sangiang.

Menurut keterangan kepolisian, korban bersama rekannya berinisial MR, AD, dan KF berangkat dari Desa Sangiang sekitar pukul 13.00 WITA menggunakan perahu milik Jamrud menuju Pulau Sangiang. Setibanya di sekitar puncak Gunung Sangiang Api, rombongan berpencar untuk berburu rusa. Namun, hingga sore hari, korban tidak kembali dan tidak diketahui keberadaannya.

Laporan orang hilang pertama kali terdeteksi melalui patroli siber Polres Bima Kota pada Senin, 15 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bima Kota langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencarian Orang Hilang yang melibatkan Polsek Wera, Tim SAR Kabupaten Bima, SAR Provinsi NTB, Tagana, serta unsur masyarakat setempat.

Proses pencarian sempat dihentikan sementara pada 17 Desember 2025 atas permintaan keluarga korban, menyusul kondisi cuaca ekstrem, hujan lebat, dan kabut tebal di kawasan puncak gunung yang dinilai membahayakan keselamatan tim.

Pencarian kemudian kembali dilanjutkan pada akhir Desember 2025 dengan mendirikan posko pencarian di So Mananga. Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, polisi juga mengamankan salah satu rekan korban berinisial AD. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu.

AD selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota karena melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Pencarian lanjutan dilakukan pada 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan melibatkan tim gabungan dari SAR Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob NTB, Polres Bima Kota, Polsek Wera, serta pihak keluarga. Meski telah menyisir sejumlah titik di medan ekstrem, tim hanya menemukan kerangka kepala, tanduk menjangan, dan beberapa potongan tulang yang diduga milik hewan, sementara keberadaan Kifen Jamrud masih belum diketahui.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan pencarian dengan memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan personel. Ia juga memastikan koordinasi dengan warga setempat dan tim SAR terus dilakukan guna memperbesar peluang menemukan korban.

“Pencarian akan tetap kami lanjutkan. Kami berharap Kifen Jamrud dapat segera ditemukan dan keluarga mendapatkan kepastian,” ujar AKBP Didik.

Hingga berita ini diturunkan, pencarian terhadap Kifen Jamrud masih berlangsung dan menjadi perhatian serius aparat serta masyarakat setempat.  (Nasaruddin Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)