Kriminal

LAPINDA BIDOS Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Bergulir BUMDESMAS Kempo ke Kejari Dompu

Dompu, global aktual – Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah Bima–Dompu–Sumbawa (LAPINDA BIDOS) secara resmi melaporkan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kempo yang kini bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Masyarakat (BUMDESMAS) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana setoran kelompok masyarakat yang terjadi dalam rentang waktu Tahun Anggaran 2018 hingga 2021, yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan pertanggungjawaban.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat LAPINDA BIDOS, Ihwan Asri, S.Pd., M.M., dalam surat laporan tertanggal 26 Desember 2025, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari hibah luar negeri (GNO) senilai Rp4 miliar.

Dana hibah tersebut disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan diperuntukkan bagi kelompok-kelompok masyarakat di sejumlah desa se-Kecamatan Kempo dalam bentuk dana simpan pinjam atau dana bergulir. Pengelolaan dana sepenuhnya diserahkan kepada UPK yang kemudian beralih status menjadi BUMDESMAS.

Menurut LAPINDA BIDOS, persoalan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2018 hingga 2025, dan berpotensi merugikan banyak pihak, khususnya kelompok penerima manfaat, salah satunya Kelompok Pada Mara.

Dana yang diduga diselewengkan merupakan hasil setoran pelunasan pinjaman dari sejumlah kelompok, yang berdasarkan kesepakatan awal seharusnya kembali digulirkan kepada kelompok lain sebagai dana bergulir.

“Jika pinjaman sudah dilunasi oleh kelompok, maka menjadi pertanyaan besar, ke mana dana setoran tersebut disalurkan,” tegas Ihwan Asri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/1/2026).

LAPINDA BIDOS menduga kuat telah terjadi penggelapan, manipulasi, atau penyalahgunaan dana oleh oknum pengelola yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta Kejaksaan Negeri Dompu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus BUMDESMAS Kecamatan Kempo terkait laporan tersebut.  (Nasaruddin Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)