Polres Takalar Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Tiga Lokasi Berbeda
Takalar, global aktual – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan secara berkelompok dan menggunakan senjata tajam. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan setelah sempat buron dan meresahkan masyarakat.
Kasus ini terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Adapun lokasi kejadian berada di Jalan Poros Takalar–Makassar depan Masjid Kalampa, Warung Bugis di belakang SMAN 3 Takalar, serta jalan cor dekat Kantor KPU Takalar, Kelurahan Kalabbaring.
Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya salah satu rekan pelaku berinisial Danar di Polres Pelabuhan Makassar. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara.
“Setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penganiayaan dan pengrusakan tersebut,” ujar AKP Hatta saat konferensi pers di Mapolres Takalar, Rabu sore (7/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara berkelompok dengan menggunakan lima unit sepeda motor. Mereka berkeliling pada malam hari untuk mencari sasaran. Saat menemukan sekelompok orang, para pelaku mendekat, memicu keributan, lalu melakukan penyerangan secara brutal.
Akibat kejadian tersebut, dua orang korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki akibat sabetan senjata tajam jenis parang. Para pelaku juga mengejar korban, menendang hingga terjatuh, serta melanjutkan penganiayaan. Selain itu, sepeda motor korban dan etalase warung turut dirusak.
“Total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp5 juta, meliputi kerusakan tiga unit sepeda motor dan dua etalase warung,” tambah AKP Hatta.
Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial A, DN, AW, dan S. Tiga di antaranya berdomisili di Kecamatan Polongbangkeng Utara, sementara satu pelaku berasal dari Kecamatan Tanrara, Kabupaten Gowa. Seluruh tersangka diketahui merupakan lulusan SMA.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Takalar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas guna menciptakan rasa aman serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Ikbal Nakku)

