Utama

Aksi Jilid II FMPK Desa Ta’a Desak Transparansi Dana Desa dan Pengelolaan BUMDes

Dompu, global aktual – Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) Desa Ta’a kembali menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Desa Ta’a dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar membuka secara transparan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kamis, 8 Januari 2026.

Aksi yang berlangsung di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ini dilatarbelakangi oleh dugaan ketidakterbukaan serta kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa sejak tahun 2016 hingga 2025. Massa aksi menilai bahwa dana publik yang seharusnya mendorong pembangunan dan ekonomi kerakyatan belum dikelola secara akuntabel.

Dalam tuntutannya, FMPK menyampaikan tiga poin utama. Pertama, meminta kejelasan dan keterbukaan terkait anggaran BUMDes. Kedua, menuntut Pemerintah Desa Ta’a untuk memperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan DD dan ADD periode 2016–2025. Ketiga, mendesak Inspektorat Kabupaten Dompu agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran desa pada periode tersebut.

Ketua Koordinator Lapangan FMPK, Insan S.E, dalam orasinya menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah desa untuk membuka LPJ kepada masyarakat.

“FMPK adalah bagian dari suara rakyat. Pemerintah Desa Ta’a wajib secara hukum menunjukkan LPJ penggunaan anggaran kepada publik,” tegas Insan yang akrab disapa Bang Igo.

Ia mengungkapkan, berdasarkan LPJ BUMDes periode 2020–2025, total dana penyertaan yang diterima pengurus hanya sebesar Rp230 juta, padahal sesuai APBDesa, BUMDes seharusnya memperoleh Rp50 juta per tahun atau Rp250 juta selama lima tahun. Selain itu, dana penyertaan BUMDes periode 2016–2019 senilai Rp200 juta disebut tidak diketahui oleh pengurus BUMDes saat itu.

“Pengurus lama BUMDes tidak mengetahui keberadaan dana tersebut. Ini memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu,” ungkapnya. Jika diakumulasi sejak 2016, FMPK menduga potensi penyimpangan anggaran BUMDes mencapai sekitar Rp250 juta.

Atas temuan itu, FMPK mendesak BPD Desa Ta’a untuk segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus guna membahas dugaan penyalahgunaan dana desa dan meminta pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa, termasuk pembuatan surat pernyataan terkait pengelolaan dana BUMDes.

FMPK juga mengajak masyarakat Desa Ta’a untuk tetap solid mengawal persoalan ini. Mereka memperingatkan, apabila BPD tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut, FMPK bersama warga siap melakukan aksi lanjutan hingga demonstrasi besar-besaran dan kemungkinan penyegelan Kantor Desa.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, FMPK dan media membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Ta’a untuk memberikan penjelasan resmi serta data pembanding atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa hanya dapat berjalan optimal apabila dikelola secara profesional dan terbuka.

Kini, masyarakat Desa Ta’a menaruh harapan besar kepada BPD dan Pemerintah Desa untuk memulihkan kepercayaan publik, dengan menjadikan transparansi sebagai kunci dan tanggung jawab sebagai arah agar pembangunan desa kembali berjalan sesuai harapan warga.  (Nasaruddin Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)