Polsek Dompu Bongkar Dugaan Perdagangan Anak, Balita Diduga Dijual Ayah Kandung
Dompu, global aktual – Kepolisian Sektor (Polsek) Dompu bersama jajaran Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan anak yang terjadi di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada awal tahun 2026. Dalam kasus ini, seorang anak perempuan berusia 1 tahun 4 bulan diduga diperjualbelikan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga pelaku yang mempertanyakan keberadaan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan perdagangan anak itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WITA. Terduga pelaku berinisial J (22) mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IM di Dusun Saka, Desa Manggeasi, dan menyerahkan anak kandungnya dengan imbalan uang sebesar Rp5.000.000.
Korban diketahui berinisial JSM, seorang balita perempuan warga Dusun O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sementara terduga pelaku J merupakan warga Desa O’o, Kecamatan Dompu.
Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan, personel Unit Intelkam bersama Bhabinkamtibmas segera bergerak ke lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan langkah awal penanganan terhadap korban,” ujar IPTU Helmi.
Pada pukul 21.30 WITA, anggota Polsek Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa O’o, Kecamatan Dompu, dan selanjutnya dibawa ke Polres Dompu guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, korban telah dipastikan dalam kondisi aman dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan prosedur perlindungan anak.
Kapolsek Dompu menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta kondisi psikologis korban.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan komitmen Polres Dompu dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa perdagangan anak merupakan kejahatan serius. Polri akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak,” tegas IPTU Nyoman.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari. (Nasaruddin Pers)

