GEMAPATAS PTSL 2026 Digelar di Turatea, Bupati Jeneponto Tekankan Legalitas Tanah Fasilitas Umum
Jeneponto, global aktual – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui kehadiran langsung Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM, pada kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dandim 1425/Jeneponto, unsur Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, perwakilan PT PLN (Persero), unsur Forkopimda, camat, kepala desa, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto menyampaikan bahwa GEMAPATAS merupakan langkah strategis dan preventif untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemasangan patok batas tanah sejak dini menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
“Selain tanah milik masyarakat, ke depan kami berharap aset-aset fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan sekolah dasar juga dapat disertifikatkan secara menyeluruh agar memiliki legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar H. Paris Yasir.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah, sekaligus memberikan rasa aman dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan GEMAPATAS ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, pemasangan patok tanda batas secara simbolis, serta foto bersama sebagai wujud komitmen dan sinergi lintas sektor.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemasangan tanda batas tanah semakin meningkat guna menghindari konflik dan sengketa lahan di masa mendatang. Pemerintah daerah juga terus mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait agar pelaksanaan PTSL berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jeneponto.
(Ikbal Nakku)

