Dituntut Rp50 Juta, Sopir Kerupuk Dapat Solidaritas Mahasiswa dan Warga Lubuklinggau
Lubuklinggau, global aktual – Tuntutan ganti rugi Rp50 juta terhadap sopir mobil pengangkut kerupuk, Meo Tri Susanto, memicu gelombang solidaritas mahasiswa dan masyarakat Kota Lubuklinggau. Pada Jumat (16/1/2026), aksi penggalangan dana digelar di Simpang RCA sebagai bentuk protes moral atas tuntutan yang dinilai tidak berkeadilan.
Aksi tersebut muncul setelah mobil yang dikemudikan Meo Tri Susanto menyenggol dan merobohkan gapura Kenanga II. Meski sejak awal menyatakan kesediaan memperbaiki gapura hingga kembali seperti semula, persoalan justru berkembang dengan munculnya tuntutan ganti rugi bernilai puluhan juta rupiah, yang disampaikan oleh pihak tukang yang diduga mewakili Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Kuasa hukum Meo Tri Susanto, Abdul Aziz, S.H., menegaskan kliennya tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, menurutnya, tuntutan ganti rugi tersebut tidak disertai dasar hukum maupun perhitungan teknis yang transparan.
“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal keadilan. Klien kami siap memperbaiki gapura, bukan dibebani angka fantastis tanpa kejelasan,” tegas Abdul Aziz.
Ia menilai, pendekatan sepihak semacam ini berpotensi menekan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari kendaraan kerja, dan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang benar.

Dalam aksi solidaritas itu, mahasiswa dan warga membawa poster kritik dan spanduk kemanusiaan, sambil menggalang donasi dari pengguna jalan. Respons masyarakat cukup tinggi, menandakan penolakan publik terhadap praktik penagihan yang dinilai tidak proporsional.
Koordinator aksi, Yogi, menyebut penggalangan dana ini bukan semata bantuan finansial, melainkan sikap perlawanan sosial terhadap ketimpangan.
“Kami melihat sopir kecil diposisikan seolah pelaku besar. Padahal ia sudah siap bertanggung jawab. Ini yang kami lawan,” ujarnya.
Sementara itu, Meo Tri Susanto mengaku terharu atas dukungan yang diterimanya. Ia kembali menegaskan kesiapannya memperbaiki gapura yang rusak.
Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Dana yang terkumpul akan diserahkan langsung kepada Meo Tri Susanto untuk menopang kebutuhan keluarga serta menghadapi dampak ekonomi akibat persoalan tersebut.
Kasus ini menyoroti ketimpangan relasi kuasa dalam penyelesaian persoalan kerusakan fasilitas umum, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak semestinya berhenti pada angka tuntutan, melainkan berpijak pada akal sehat dan kemanusiaan. (Ari)

