Utama

Sidang Korupsi Dana Desa Jambu Masuki Tahap Pemeriksaan Enam Saksi di Tipikor Mataram

Dompu, global aktual – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Sabtu (18/1/2026), dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.

Enam saksi tersebut dinilai memiliki peran strategis dan pengetahuan langsung terkait tata kelola anggaran desa pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, khususnya mengenai mekanisme pencairan dan penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai berbagai aspek pengelolaan keuangan desa. Keterangan meliputi prosedur administrasi anggaran, proses pencairan dana, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga hal-hal teknis lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.

Jaksa Penuntut Umum secara aktif menggali keterangan para saksi untuk memperoleh gambaran utuh alur penggunaan dana desa. Pendalaman ini dilakukan guna memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Mengingat Dana Desa menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan publik, maka setiap potensi penyimpangan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap amanat rakyat.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Mataram berjalan tertib dan terbuka untuk umum. Hal tersebut menjadi wujud komitmen lembaga peradilan dalam menjamin proses hukum yang objektif dan dapat diawasi masyarakat.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan, dengan menghadirkan saksi dan alat bukti tambahan sebelum memasuki tahapan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Melalui proses hukum ini, Kejaksaan Negeri Dompu juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan desa agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Nasar Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)