Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo Picu Polemik Publik, Fakta dan Asumsi Saling Berkelindan
Jakarta, global aktual – Pertemuan Prof. Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis dan advokat Ellida Netty dengan mantan Presiden ke-7 RI, Ir. Joko Widodo, di Solo pada 8 Januari 2026 terus memantik perdebatan publik. Beragam tafsir bermunculan, mulai dari anggapan silaturahmi kenegarawanan hingga tudingan adanya permintaan maaf dan dugaan transaksi uang, meski belum didukung bukti yang terverifikasi.
Eggi Sudjana menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah diikuti dengan permintaan maaf terkait polemik dugaan ijazah Jokowi. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/1/2026), sebelum bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan.
“Saya tidak pernah meminta maaf soal ijazah. Kesepahaman yang terjadi adalah restorative justice berbasis understanding. Selama ijazah asli tidak ditunjukkan, saya tidak akan meminta maaf, dan itu dipahami oleh Jokowi,” ujar Eggi.
Menurut Eggi, dalam pertemuan tertutup tersebut ia meminta Jokowi membantu mencabut status tersangka dan pencekalan agar dirinya dapat melanjutkan pengobatan. Permintaan itu, kata Eggi, ditindaklanjuti tanpa adanya pernyataan maaf dari dirinya.
“Tidak ada transaksi apa pun, apalagi isu Rp100 miliar. Itu fitnah. Fakta yang ada hanya pertemuan dan tindak lanjut pencabutan status hukum saya,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat hukum Ade Jena Mutaqin, S.H., dari Kantor Pengacara Ade Vampir Pangandaran, menilai polemik yang berkembang lebih banyak dibangun di atas asumsi dan opini publik ketimbang fakta hukum.
“Dalam hukum pidana, khususnya perkara delik aduan, restorative justice tidak mensyaratkan adanya permintaan maaf di ruang publik. Yang penting adalah adanya kesepahaman para pihak dan penghentian konflik hukum,” kata Ade.
Ade menjelaskan bahwa pernyataan atau gestur personal dalam sebuah pertemuan tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai pengakuan hukum, apalagi dijadikan dasar tudingan suap tanpa alat bukti yang sah.
“Kalau ada dugaan suap, silakan laporkan ke KPK. Tapi menuduh di media sosial tanpa bukti justru berpotensi melanggar hukum baru,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi Eggi Sudjana sebagai advokat yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya.
“Pernyataan Eggi sebelumnya terkait ijazah Jokowi disampaikan dalam konteks pembelaan hukum klien. Itu berbeda dengan opini bebas yang disampaikan di ruang publik tanpa mekanisme pengadilan,” tambah Ade.
Hingga kini, tidak ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun media arus utama terkait tudingan permintaan maaf maupun dugaan transaksi uang dalam pertemuan Solo tersebut. Pihak Jokowi sendiri sebelumnya menyebut pertemuan itu sebagai silaturahmi dan menilai tidak perlu memperdebatkan ada atau tidaknya permintaan maaf.
Polemik ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian publik dalam menyikapi informasi di era post-truth, di mana asumsi dan potongan narasi kerap lebih cepat menyebar dibandingkan klarifikasi berbasis fakta dan hukum. (Hrs)

