Pemkab Dompu Tempuh Jalur Pusat Cari Solusi Honorer Non Database BKN
Dompu | Global Aktual — Senin, 26 Januari 2026
Pemerintah Kabupaten Dompu terus berupaya mencari solusi terbaik terkait keberlanjutan nasib Tenaga Honorer Non Database BKN yang masih aktif bekerja di lingkungan pemerintahan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi langsung dengan instansi pemerintah pusat sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan kepegawaian yang krusial ini.
Apa yang dilakukan, Pemkab Dompu menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI. Siapa yang terlibat, audiensi dipimpin oleh jajaran Pemkab Dompu dan diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Muhammad Nursalam, ST, serta melibatkan perwakilan tenaga honorer non database.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, di Jakarta. Audiensi ini bertujuan untuk memperjuangkan kejelasan status dan skema kebijakan yang adil bagi tenaga honorer non database yang hingga kini masih dibutuhkan dalam pelayanan publik.
Kepala Diskominfo Dompu, Muhammad Nursalam, ST, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar yang sesuai dengan regulasi nasional.
“Ini adalah wujud keseriusan Pemkab Dompu dalam mencari solusi yang tepat, adil, dan sesuai aturan bagi tenaga honorer non database yang masih aktif mengabdi,” ujarnya.
Dalam audiensi dengan BKN RI, rombongan Pemkab Dompu diterima oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Dr. Rahman Hadi, didampingi Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN, Muhammad Ridwan, ST, M.Eg. Pemkab Dompu juga menghadirkan perwakilan tenaga honorer untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Perwakilan honorer menekankan bahwa masih banyak tenaga guru bersertifikasi yang terdata dalam Dapodik dan menerima honor melalui dana BOS, serta tenaga teknis yang hingga kini masih sangat dibutuhkan untuk mendukung program kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak BKN menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan teknis. Namun, BKN menegaskan bahwa kebijakan substantif terkait pengangkatan ASN maupun PPPK tetap menjadi kewenangan KemenPANRB, dengan mempertimbangkan validitas data, kebutuhan riil organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
BKN juga menyampaikan bahwa secara nasional, penyelesaian tenaga honorer telah dilakukan hingga tahun 2024, sehingga kondisi di Dompu lebih dipahami sebagai upaya mempertahankan tenaga lama yang masih dibutuhkan.
Pada hari yang sama, Pemkab Dompu melanjutkan audiensi dengan KemenPANRB RI. Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menegaskan bahwa persoalan honorer non database merupakan isu nasional yang dihadapi banyak daerah. Pemerintah pusat, menurut KemenPANRB, akan sangat selektif dalam mengakomodasi usulan daerah karena tingginya beban belanja pegawai.
Penanganan tenaga non-ASN yang masih tersisa pada prinsipnya dikembalikan kepada kebijakan pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik. Sebagai alternatif, KemenPANRB membuka ruang bagi daerah untuk mempertimbangkan skema lain, seperti outsourcing atau pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Muhammad Nursalam menegaskan komitmen Pemkab Dompu untuk mengedepankan pendekatan dialog, berbasis data, dan berlandaskan regulasi.
“Yang terpenting, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesinambungan layanan publik sekaligus tetap memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” pungkasnya. (Nasar Pers)

