Kriminal

Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Petani dengan Sabu 2,71 Gram di Monta Baru

Dompu, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN (25) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 25 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan, informasi dari warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional.
“Setelah dilakukan pendalaman dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

MN yang diketahui beragama Islam dan berprofesi sebagai petani, berdomisili di Desa Bara, Kecamatan Woja, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 gram.

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan menghadirkan saksi umum serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga pelaku.

“Penggeledahan badan dan rumah dilakukan secara terbuka dan profesional. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1 kotak rokok Surya berisi 1 plastik klip dengan 6 gulung plastik klip berisi diduga sabu
3 korek api gas
1 gunting
1 pipet kaca
1 pipet sedotan berbentuk huruf L
Uang tunai sebesar Rp880.000

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polres Dompu berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Dompu,” tegasnya.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.   (Nasar Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)