Parlemen

Wali Kota dan DPRD Lubuk Linggau Tetapkan Propemperda 2026, Total 19 Raperda Masuk Program Legislasi

Lubuk Linggau, global aktual – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, Senin (26/1/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau, Ir. Yulian Effendi. Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah guna memenuhi kebutuhan hukum daerah dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Propemperda dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Pada Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Selain itu, turut diusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan 6 Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau Tahun 2024–2044, serta Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Adapun tiga Raperda lainnya meliputi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, total 19 Raperda disepakati masuk dalam Propemperda Kota Lubuk Linggau Tahun 2026.

Wali Kota berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga agar seluruh Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026 dapat dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui kerja sama yang baik, kami optimistis seluruh Raperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau,” pungkasnya.  (Ari)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)