Politik

Legislator DPRD Takalar Nilai Polri Paling Ideal Berada Langsung di Bawah Presiden

Takalar, global aktual – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Takalar, Ahmad Sabang, menegaskan pandangannya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut merupakan pilihan paling tepat untuk menjaga efektivitas dan independensi Polri dalam menjalankan tugas negara.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Sabang pada Rabu (28/1/2026), menyikapi kembali menguatnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu yang dinilai berpotensi melemahkan fungsi dan kewenangan institusi kepolisian.

Politikus Fraksi NasDem tersebut menilai Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kata dia, Polri membutuhkan jalur komando yang langsung kepada Presiden agar dapat bekerja secara optimal dan profesional.

“Polri adalah organ utama negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Agar tugas itu berjalan efektif, sudah seharusnya Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” ujar Ahmad Sabang.

Wacana perubahan posisi Polri kembali mencuat setelah rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolda se-Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Tahun Anggaran 2026. Dalam pemaparannya, Kapolri menyampaikan bahwa capaian indikator kinerja Polri sepanjang 2025 mencapai 91,54 persen.

Dalam forum tersebut, Kapolri kembali menegaskan bahwa kedudukan Polri yang paling ideal adalah berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, posisi itu memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan nasional, termasuk kondisi geografis Indonesia yang luas dan terdiri dari ribuan pulau.

Kapolri juga menegaskan bahwa pemisahan Polri dari TNI pascareformasi 1998 merupakan langkah strategis untuk membangun institusi kepolisian yang sipil, profesional, dan akuntabel. Penempatan Polri di bawah Presiden, lanjutnya, sejalan dengan amanat konstitusi.

Ia merujuk Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang menegaskan Polri berada di bawah Presiden, dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Selain itu, Kapolri menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Menurutnya, Polri mengedepankan pendekatan pelayanan dan perlindungan masyarakat.

“Doktrin Polri adalah to serve and protect, berbeda dengan TNI. Karena itu, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi dan menciptakan dualisme kewenangan,” tegasnya.

Dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden juga disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi, di antaranya dari PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, dan Gerindra. Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat reformasi dan demokratisasi sektor keamanan, dengan tetap disertai penguatan fungsi pengawasan.
(Ikbal Nakku)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)